JAGUARNEWS77.com // Surabaya - Mudik dan kumpul bareng keluarga di kampung halaman ternyata membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tak jarang uang Tunjangan Hari Raya (THR) tak cukup untuk membiayai berbagai keperluan tersebut sehingga setelah lebaran kantong menjadi makin kering. Barangkali informasi ini bisa jadi solusi.
Buat pekerja yang butuh dana lebih ada cara untuk bisa mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Kata kuncinya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meski belum memasuki usia pensiun. Nah, lumayan kan buat menambal biaya yang terkuras saat lebaran. Mau tahu bagaimana caranya? Simak lengkap ya.
JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Bisa sebelum peserta memasuki usia pensiun 59 tahun atau masih bekerja aktif. Tapi yang bisa dicairkan cuma sebagian, ya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.
Ada sejumlah pilihan pengajuan klaim JHT sebagian bagi peserta BPJS ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.
Klaim JHT 10%
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT bisa mengajukan paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Ada sejumlah persyaratan untuk mengklaim JHT 10%.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Perlu diketahui, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Klaim JHT 30% Buat Beli Rumah
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT bisa mengajukan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT 30%.
Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
a. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
c. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri), peserta harus melampirkan dokumen pendukung berikut ini.
1. KTP pasangan atau KK.
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap bisa melakukan klaim JHT secara penuh. Berikut merupakan cara klaim JHT secara penuh.
Cara Mencairkan Dana JHT
Cairkan JHT Secara Online
1. Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.
Cairkan JHT di Kantor Cabang
1. Datang ke kantor cabang terdekat.
2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Ambil Antrian.
4. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.
5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
6. Proses selesai.
7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Cairkan JHT Via Aplikasi Jamsostek Mobile
1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
2. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
3. Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim.
4. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.
5. Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan.
6. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.
7. Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal itu maka peserta bisa melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Artikel ini telah tayang di detikFinance - detikjatim.com dengan judul : "THR Habis Usai Lebaran Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS, Begini Caranya" (Red)