JN77.C0M – SERANG // Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap tersangka SYM, Direktur PT. EPP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Penahanan dilakukan pada Senin, 14 April 2025.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Mei 2024. PT. EPP menjadi penyedia barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp 75.940.700.000. Namun, penyidikan menemukan dugaan persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa.
SYM diduga berperan dalam persekongkolan tersebut, baik dalam proses perencanaan pengadaan maupun pelaksanaan kontrak. PT. EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah dan tidak memiliki fasilitas serta kompetensi yang sesuai.
Kejaksaan Tinggi Banten Ungkap Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2024
Tersangka SYM melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SYM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.
Menurut Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Andekresna, SH., MH, Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.
“Penyidikan menemukan bukti bahwa PT. EPP tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,”jelasnya.
“PT. EPP juga tidak memiliki fasilitas dan kompetensi yang sesuai untuk melakukan pengelolaan sampah,” kata Rangga.
“Dengan demikian, Kejati Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dilakukan secara transparan dan akuntabel,”tutupnya.
Editor: Bardha Khaswandha