• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kadis LH Kota Tangerang Resmi Ditahan Kejati Banten, Penyebabnya Bikin Geleng Geleng Kepala

    15/04/25, 19:39 WIB Last Updated 2025-04-15T12:39:34Z


    JN77.COM - Serang
    // Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan Selasa, (15/4/2025).


    “Penahanan terhadap tersangka WL dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH.



    Dari hasil penyidikan, didapati proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp.75.940.700.000. Proyek itu dilaksanakan oleh PT EPP dengan rincian Rp.50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp.25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.


    Namun menurut Rangga, dalam pelaksanaan proyek ditemukan sejumlah pelanggaran serius. “PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah dan juga tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi dalam bidang tersebut,” terangnya.


    Penyidikan juga mengungkap dugaan adanya persekongkolan antara WL dan SYM selaku Direktur PT EPP. Keduanya diduga telah merekayasa persyaratan tender sejak awal, termasuk memanipulasi dokumen KBLI agar PT EPP bisa memenangkan proyek.


    “Bahkan, keduanya berinisiatif membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang dijadikan subkontraktor, padahal perusahaan itu tidak memiliki rekam jejak dan dipimpin oleh orang dekat WL sendiri,” katanya.


    Dalam pelaksanaan proyek, WL juga diketahui menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke tempat – tempat yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), bersama seorang rekan bernama Zeky Yamani.


    “Perbuatan tersangka sangat merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip – prinsip pengelolaan lingkungan yang baik,” tandasnya.


    WL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut


    (Bardha Khaswandha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini