Foto Istimewa: Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati,S.H bersama para Termohon dalam ruang sidang |
Lampung Timur// jaguarnews77.com - Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H. mengatakan "Karna ulah Oknum anggota polres Lampung Timur wibawa polisi bisa turun dan sampai presiden Prabowo Subianto dijadikan termohon dalam sidang Pra Pradilan."
Sidang Pertama Pra Pid "Sah atau tidaknya penangkapan" dengan Termohon : 1.Kepolisian Resor Lampung Timur Cq Kapolres Lampung Timur, 2. Kepolisian Daerah Lampung Cq Kapolda Lampung, 3.Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolri, 4.Negara Republik Indonesia Cq Presiden Negara Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Sdn berlangsung di Ruang Sidang Sari pengadilan negeri Sukadana, pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Harapan Kuasa Hukum M.Umar dibebaskan dari kriminalisasi karna M.Umar itu ketika ditangkap berada dirumah tahanan metro tapi nampaknya dikarang oleh jaksa penuntut umum ditangkap di Rumah Tahanan Sukadana dan masih banyak lagi yang tidak nyambung sehingga penangkapan kita anggap tidak sah, tapi biarlah diperiksa oleh pengadilan dan sah tidaknya diputuskan oleh Hakim Pra Pradilan.
Sidang pertama ini di pimpin oleh hakim tunggal dihadiri oleh kuasa hukum dari M.Umar "Moch.Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H.", Kepolisian Resor Lampung Timur diwakili oleh Penasehat hukum, Kepolisian Daerah Lampung diwakili oleh Kuasa Hukum sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Indonesia tidak hadir.
Dikarenakan ada dua termohon yang tidak hadir maka Hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada hari Senin 24 Maret 2024 dan memanggil secara patut Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolri dan Negara Republik Indonesia Cq Presiden Prabowo Subianto.