• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    PERUSAHAAN ALIH DAYA PT.TIARA PERKASA MOBIL MENGABAIKAN HAK HAK PEKERJA SUPIR BUS TAYO & ANGKUTAN BENTENG KOTA TANGERANG.

    16/03/25, 18:50 WIB Last Updated 2025-03-16T11:56:16Z
    Foto Istimewa Dikantor Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Tangerang



    Banten - Kota Tangerang.// Jaguarnews77.com - 16 Maret 2025.


    Sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2025 Almarhum berinisial “IW” merupakan Karyawan PT. Tiara Perkasa Mobil Meninggal dunia. 
    Seorang istri Almarhum berinisial “IW” membuat pengaduan tertanggal 02 Maret 2025 ke Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA yang berlamat kantor di Karawaci Kota Tangerang ,dengan aduan terkait Alm berinisial “IW” tidak punya BPJS Kesehatan dengan status sebagai pekerja di PT. Tiara Perkasa Mobil, dan PT.Tiara Perkasa Mobil juga membayar Upah dibawah upah layak. 
    PT.Tiara Perkasa Mobil merupakan perusahaan Alih daya yang telah dipercaya BUMD (PT. Tangerang Nusantara Global ) sebagai operator Bus Tayo dan Angkutan Umum Benteng. 
    Alm “IW” diketahui telah mengabdikan diri di PT. Tiara Perkasa Mobil selama kurang lebih 8 Tahun lamanya sebagai Supir Bus Tayo. 

    Atas pengaduan tersebut penerima Pengaduan Sekaligus Penerima Kuasa dari Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA menindak lanjuti ke PT.Tiara Perkasa Mobil dengan memberikan Somasi sampai kedua kalinya, dengan ditembuskan ke BUMD (PT.Tangerang Nusantara Global), Walikota Kota Tangerang, Kantor BPJS Kota Tangerang, dan Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang. 
    Surat somasi diterima Saudara Bily yang diantar langsung pengurus LPK YAPERMA ke PT.Tiara Perkasa Mobil menurut penjelasan Bily bahwa para Supir Bus Tayo semuanya adalah Karyawan Harian Lepas. (red). 

    Menurut salah satu penerima Kuasa dari LPK YAPERMA saudara Almo beranggapan , para Supir Bus Tayo PT.TIARA PERKASA MOBIL tidak tepat sebagai Pekerja Harian Lepas, hal ini bertentangan PP 35 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (1) PKWT didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b.selesainya suatu pekerjaan tertentu. dan Ayat (2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
     
    PT. Tiara Perkasa Mobil diduga juga melanggar  UU BPJS No.24 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.  BPJS sebagaimana dimaksud Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

    Menurut Kuasa dari LPK YAPERMA saudara Almo , dalam hal ini supir BUS TAYO seharusnya dengan status pekerja PKWTT atau Karyawan Tetap,  karena jenis pekerjaannya Bersifat Tetap.

    Kalaupun sifatnya karena jangka waktu tertentu PT.TIARA PERKASA MOBIL maka BUMD (PT.TNG)  telah memperpanjang lebih dari 5 Tahun karena pekerjaan PT.TPM belum selesai. 

    Maka Jika Bus Tayo & Benteng ada Sejak Tahun 2016 maka PT. TPM belum selesai pekerjaannya selama 9 Tahun sampai saat ini  dan BUMD (PT. TNG) masih mempercayakan PT, TPM sebagai operator atau Perusahaan Alih Daya. (red) 

    LPK YAPERMA meminta kepada Walikota Kota Tangerang, BUMD (PT.TNG), BPJS, dan Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti. (red)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini