Lampung Timur | .............., 27-02-2025 Moch. Ansory, S.H. advokat Emas Law Firm menjelaskan kepada Media tentang dugaan BAP tidak Sah tersebut dikarenakan sewaktu seseorang berinisial (M.U) Diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai Tersangka tidak didampingi Penasehat Hukum, sedangkan ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun;
Bahwa dalam Prakteknya Penyidik Polres Lampung Timur Memeriksa dengan menduga/menuduh (M.U) telah melakukan delik selesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 112 ayat )1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba;
BAP atas diri (M.U) dilakukan dengan cara yang Bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP yang menyatakan setiap tersangka yang dijerat dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, wajib didampingi pengacara, yang mana tindak pidana Delik Selesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba yang didakwakan kepada tersangka/terdakwa diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ketersediaan bantuan hukum bagi tersangka menjadi salah satu tolak ukur keabsahan penyidikan, kata Moch. Ansory, S.H. Kepada Awak Media (27-02-2025);
Bahwa selain itu Moch. Ansory, S.H. melanjutkan, Bunel berkas dari Polres Lampung Timur yang dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur tersebut tidak memasukkan Hand Phone Merk VIVO 29Y yang disita Penyidik bersamaan dengan Penangkapan (M.U) pada Tanggal 23 Desember 2024 di Lapas Metro-Lampung dan Penuntut Umum sudah diingatkan oleh PH M.U, namun Pelimpahan tetap dipaksakan walaupun BAP tersebut diduga Tidak Sah;
Sedangkan Penyitaan Hand Phone tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP guna Pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan, dengan tidak masuknya barang sitaan oleh penyidik dalam Berkas Perkara yang dilimpahkan dapat dikatagorikan Belum Lengkap dan Cacat Hukum;
Seharusnya Penuntut Umum melakukan Pra Penuntutan dan menyarankan Penyidik agar melakukan pemeriksaan ulang atas diri (M.U) dengan didampingi Penasehat Hukum yang dipilih sendiri oleh (M.U) ujar Moch. Ansory, S.H. mengakhiri Infonya kepada Media (RED 27-02-2025).