• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    LPSK Terima Aset Rampasan dari Koruptor Senilai Rp3,7 Miliar

    26/03/25, 19:57 WIB Last Updated 2025-03-26T12:57:23Z
    LPSK Terima Aset Rampasan dari Koruptor Senilai Rp3,7 Miliar
    Wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto dan ketua LPSK Achmadi dalam acara serah terima barang rampasan koruptor kepada LPSK. (Foto: Humas KPK).

    JAGUARNEWS77.com / Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan dari koruptor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini merupakan langkah yang dilakukan KPK melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP).


    Langkah ini bertujuan agar aset yang telah disita dari tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi kepentingan publik. "Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata wakil ketua KPK Fittoh Cahyanto dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (26/3/2025).


    KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,71 miliar. Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar.


    Selain itu satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta. Serta, satu unit rumah susun seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta.


    Ketua LPSK, Achmadi menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset ini. "Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," ujarnya.


    Achmadi menegaskan aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menambahkan, hibah aset ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.


    Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "LPSK Terima Aset Rampasan dari Koruptor Senilai Rp3,7 Miliar" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini