RSU Keluarga Kita, Curug Tangerang Banten (photo : istimewa)
JAGUARNEWS77.com / Tangerang, Banten -
Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (LPK YAPERMA) mendapatkan pengaduan konsumen atas layanan RS Keluarga Kita Curug yang pengaduannya diterima melalui pengurus LPK YAPERMA diPosko Aduan Daerah yang beralamat kantor diKarawaci Kota Tangerang.
Saat dikonfirmasi awak media mengapa RS Keluarga Kita Curug diGugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Team Kuasa Hukum LPK YAPERMA sdr Almo menyampaikan kronologisnya..
Sebelumnya seseorang berinisial ‘AY’ mengalami keluhan nyeri dibagian pinggang sebelah kanan serta merasakan nyeri pada bagian dalam perut, dan pada tanggal 02 Januari 2025 sampai 07 Januari 2025 ‘AY’ mendapatkan rawat inap di RS Keluarga Kita Curug, ditangani oleh dr Spesialis Urologi bernama dr Cristhoper ,Sp.U.
Sampai pada tanggal 07 Januari 2025 Pasien berinisial ‘AY’ diberikan Formulir Pasien Pulang , telah mendapat tindakan medis berupa URS, Litotripsi, dan Pemasangan selang Dj stent dengan keterangan saat pulang Kondisi Baik, dan akan dijadwalkan kembali untuk Kontrol Ulang ke Dokter Sp,U Pada Tanggal 16 Januari 2025. Terang Team Kuasa LPK YAPERMA sdr Almo dkk (red).
Namun keterangan dalam Formulir Pasien Pulang kondisi baik berbanding terbalik, keadaan sebenarnya saat itu Pasien berinisial ‘AY’ pulang dalam kondisi masih terasa nyeri sakit bahkan terasa makin sakit pada bagian dalam perutnya. (red)
Sebelum jadwal kontrol ulang tanggal 16 Januari 2025, ‘AY’ dilarikan di RS Primaya Hospital pasar kemis Tanggal 12 Januari 2025 sd 15 Januari 2025 mendapatkan penanganan medis dan rawat inap, setelah itu dirujuk kembali ke RS Keluarga Kita Curug. (red).
Pada saat jadwal kontrol ulang di RS Keluarga Kita Curug pada 16 Januari 2025 menurut keterangan keluarga, Pasien malah dianjurkan operasi bahkan dirujuk kembali ke RS Primaya Hospital Moderland Kota Tangerang. Pasien menolak untuk dioperasi, ‘AY’ memilih pulang, karena saat awal dirawat di RS Keluarga Kita Curug pasien tidak pernah diinformasikan ada langkah tindakan sampai dioperasi. (Red)
Karena kondisi ‘AY’ semakin kritis pihak keluarga larikan 'AY' ke RS Ciputra Hospital 21 Januari 2025 sd 24 Januari 2025 telah mendapatkan tindakan medis tanpa operasi, ‘AY’ sudah tidak merasakan nyeri lagi pada pinggang dan bagian dalam perut.
Pada tanggal 30 Januari 2025 pasien ‘AY’ baru mendapatkan Rekam Medis dari RS Keluarga Kita Curug yang didampingi Team Kuasa dari LPK YAPERMA.
Menurut sdr Almo dkk Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA. Rekam Medis seharusnya diberikan saat pasien pulang pada tanggal 07 Januari 2025, sebagaimana Permenkes 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Pasal 26 Ayat 8 ; Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Pasien rawat inap dan rawat darurat pada saat pulang, atau kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan pada saat melakukan rujukan.
Menurut keterangan dari manajemen RS Keluarga Kita Curug sudah peraturan RS Rekam Medis diberikan saat dipinta saja terangnya’..
Atas dasar itu Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA melakukan Gugatan diPengadilan Negeri Tangerang dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap RS Keluarga Kita Curug, selain Tentang Hak Hak Pasien / Konsumen, ada juga dugaan kelalaian malpraktik terhadap pasien berinisial ‘AY’
(red).