• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Bardha Khaswandha, Apresiasi Kebijakan Gubernur Banten Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

    30/03/25, 17:45 WIB Last Updated 2025-03-30T10:45:40Z

    Pemerhati Lingkungan Sosial Kemasyarakatan Asem Cibadak Bardha Khaswandha

    JN77.COM - BANTEN
    // Pemerhati Lingkungan Sosial Kemasyarakatan Asem Cibadak Bardha Khaswandha mengapresiasi program Gubernur Banten Andra Soni yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor Melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.


    Dikatakan Bardha Khaswandha “Penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat Banten, Ini Hadiah Untuk Masyarakat Banten Agar Bahagia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri."


    Lanjut Bardha, Kepada Wartawan di kampung legok desa asem kecamatan Cibadak kabupaten lebak, pada Minggu 30/3/2025, di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni dan Dimyati, Banten mencatatkan langkah inovatif dalam pengelolaan pajak daerah ini patut diapresiasi karena memberikan manfaat sangat besar bagi masyarakat juga bagi pembangunan di provinsi Banten hingga ke tingkat desa.


    “Ide dari kebijakan ini juga salah satunya dari hasil diskusi dengan gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ini menandakan bahwa kegiatan retret kemarin itu berhasil membangun chemistry antar kepala daerah untuk sinergi dan berkolaborasi menciptakan kebijakan yang baik untuk masyarakat,” ucap Bardha Khaswandha


    Dalam salinan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor,


    Yaitu: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026.


    “Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.” tutupnya


    Di ketahui bahwa Program pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang hendak melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten. 


    (Hendri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini