
JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan, Sekjen DPR Indra Iskandar. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
"Tersangka belum ditahan karena masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA, dkk," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, KPK memastikan masih mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI. Kasus ini menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan kasus ini masih berjalan. "Perkaranya sedang running, sedang jalan," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (9/10/2024).
Asep menjelaskan, pihaknya masih melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Perhitungan kerugian negara itu tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi kita sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Kita sedang support data-data yang terkait dengan masalah pengadaan rumah jabatan," kata Asep.
KPK diketahui sedang mengusut pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp120 Miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang ke luar negeri. Mereka, yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati.
Selanjutnya Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni.
Serta, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta lainnya bernama Edwin Budiman. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk gedung Sekretariat Jenderal DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Alasan KPK Belum Menahan Sekjen DPR Indra Iskandar" (Red)