Kronologi Penanganan Kasus
Kasus ini bermula pada bulan Agustus 2016, ketika Kejaksaan Negeri Pandeglang mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kegiatan penyaluran dana bantuan sosial tersebut. Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan dan kegiatan keagamaan di Kabupaten Pandeglang.
Pada November 2019, penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua orang tersangka, yakni Rohman dan Elvi Sukaesih. Kedua tersangka ini kemudian diadili, dan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 yang dibacakan pada 23 Oktober 2018, serta keputusan-keputusan pengadilan lainnya, muncul fakta bahwa masih ada keterlibatan pihak lain, termasuk Drs. Asep Saifudin dan Arifin.
Pencarian Arifin yang Lama
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2019, Arifin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Hal ini menyebabkan pihak Kejaksaan terpaksa menetapkannya dalam status DPO. Pencarian pun terus dilakukan selama bertahun-tahun, hingga akhirnya Arifin berhasil diamankan pada 12 Februari 2025 oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Penangkapan di Desa Banyubiru
Arifin berhasil ditangkap di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang merupakan tempat persembunyiannya. Proses penangkapan berjalan lancar, dan Arifin saat ini telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan dari Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejaksaan juga mengimbau agar para buronan lainnya segera menyerahkan diri, karena pihak Kejaksaan akan terus melacak dan menindaklanjuti setiap upaya pelarian.
Dengan tertangkapnya Arifin, Kejaksaan berharap proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan lebih cepat dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor: Bardha Khaswandha