• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kejari Tangerang Tahan Pelaku Korupsi Pencairan Dana APBDes 2024

    13/02/25, 06:42 WIB Last Updated 2025-02-12T23:42:24Z

    Dua terduga AL dan HK saat di giring petugas

    JN77.COM
    , Serang //Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan AI, operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.


    Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka


    Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kedua terduga korupsi APBDes tertunduk saat masuk ruang Kajari tangerang


    Setelah dilakukan penetapan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.


    Kerugian Keuangan Negara yang Signifikan


    Dalam kasus ini, AI dituduh menyebabkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp789.810.815 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah), sementara HK dituduh menyebabkan kerugian sebesar Rp481.785.687 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah). Kedua angka ini menunjukkan dampak finansial yang cukup besar dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam sistem pencairan APBDes.


    Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan APBDes


    Kasus ini berawal dari penyelidikan terkait adanya penyimpangan dalam sistem pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa. Diduga, kedua tersangka melakukan manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dana tersebut, yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.


    Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terus mengembangkan kasus ini dan memastikan agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan. Dalam pernyataannya, Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.


    Langkah Kejaksaan ke Depan


    Pihak Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus serupa untuk dapat segera bertanggung jawab, serta mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus diperkuat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Editor: Bardha Khaswandha

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini