Kasus ini bermula dari pelaksanaan kontrak pengelolaan sampah senilai Rp75.940.700.000,00 yang diberikan kepada PT. EPP, dengan rincian biaya untuk pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan pengelolaan sampah Rp25.217.500.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan, terungkap adanya dugaan persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dengan PT. EPP. Selain itu, meskipun terdapat kontrak yang mencakup layanan pengelolaan sampah, PT. EPP ternyata tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan tersebut, yaitu pengelolaan sampah, karena perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas atau kapasitas yang memadai untuk melaksanakannya.
Dari temuan tersebut, penyidik menduga adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp25.000.000.000,00 akibat ketidakpatuhan dan dugaan korupsi dalam proyek ini.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, Kejaksaan Tinggi Banten memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan guna mengungkap lebih lanjut siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Proses hukum ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan menegakkan keadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi di proyek pengelolaan sampah yang diduga merugikan negara.
Editor: Bardha Khaswandha