Di tambah lagi, pemiliknya masih diberikan tenggang waktu sampai 20 hari untuk membongkar sendiri. Desakan tersebut muncul dari anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo.
“Saya sangat menghargai upaya penyegelan dari KKP. Tapi ini bentuk pelanggaran kedaulatan dan kepentingan ribuan nelayan yang mencari nafkah di sana,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (11/12/2024).
“Harus ada penegakan hukum yang tegas bagi siapa pun yang melakukan pemagaran laut tersebut. Siapa pun dia harus disikat. Kalau tidak, (ini-red) akan membuat hal seperti itu juga akan terjadi di wilayah perairan lainnya.”
Firman memastikan akan menindaklanjuti masalah tersebut bersama dengan Komisi IV DPR setelah masa reses selesai. Dia juga menegaskan akan membahas soal pesisir utara Jakarta secara keseluruhan.
“Masalahnya ada kawasan PIK 2 yang di sana menjadi kawasan seperti negara dalam negara. Bank saja tidak ada bank pemerintah dan hanya satu bank nasional, selebihnya bank asing,” kata Firman lagi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan peringatan. Pihaknya menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap pelaku pemagaran laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang.
Sanksi yang akan diberlakukan dapat berupa pemberian sanksi administrasi hingga denda. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ipung Nugroho Saksono menuturkan memberikan waktu 20 hari usai penyegelan.
Pemagar diminta mencabut sendiri pagar cucuk bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa.
Ipung menambahkan pagar laut tersebut telah ada sejak Agustus 2024. Saat itu, pihaknya langsung memeriksa lokasi dan mendapati ada pagar baru sepanjang tujuh kilometer.
Artikel ini telah tayang di rrico.id dengan judul : "DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Pemasang Pagar Laut" (Red)