• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kabid Humas DPP OA "Peradi Nusantara" : Pernyataan MenkoKumHam ImiPas Yusril dan Wamenko Otto Ngawur dan Bikin Gaduh

    14/12/24, 11:44 WIB Last Updated 2024-12-14T06:13:36Z
    JAGUARNEWS77.com // Banten - Semua Organisasi Advokat (OA) diluar OA PERADI "OTTO" bersuara mempertanyakan statemen Menko Hukum Ham Imigrasi & Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko Otto Hasibuan beberapa waktu lalu yang mengatakan tentang PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal (Single Bar) dan Organisasi Advokat lain sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

    Salah satu OA diluar OA Peradi "Otto" yaitu Organisasi Advokat Peradi Nusantara dibawah kepemimpinan Ronald Samuel Wuisan, S.E.,S.H.,M.H.,M.M. pun ikut bersuara.

    Dihadapan beberapa awak media Nasional dan Daerah bertempat di kantor hukumnya dibilangan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, Advokat Bayu Triwibowo, S.H.,S.E.,C.PT.,C.PS.,C.HRL.,C.HL.,CH.M. selaku KETUA BIDANG HUMAS DPP Organisasi Advokat PERADI NUSANTARA mengatakan dengan berapi - api " Apakah Yusril dan Otto sudah lupa atau pura pura tidak tahu terhadap putusan MK nomor : 101/PUU/2009 dan 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang telah Multi Bar".

    Lebih lanjut Advokat Bayu menyampaikan bahwa pernyataan Yusril yang mengatakan organisasi Advokat lainnya adalah Ormas sangatlah  menunjukkan ketidaknetralan dan tidak bisa dijadikan panutan sebagai seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi negarawan yang tidak berpihak pada satu organisasi advokat saja.

    "Seharusnya sebagai seorang pejabat negara tidak boleh berpihak kepada Hanya salah satu organisasi advokat saja, seharusnya Yusril belajar bijak dan independen dalam bersikap karena sudah menjadi pejabat negara dan jangan mengadu domba yang menimbulkan keresahan pada Advokat" Ucap Advokat Bayu.

    Selanjutnya Advokat Bayu mengatakan " bahwa sebagai seorang pejabat negara, Yusril dan Otto yang sudah faham hukum seharusnya mengajukan cuti sebagai advokat. Pasal 20 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat jelas mengatakan terkait larangan advokat rangkap jabatan dengan beberapa jabatan lain karena bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesi yang mulia (Officium Nobile)".

    "Menko Yusril dan Wamenko Otto sepatutnya juga memiliki hati nurani atas asas - asas umum pemerintahan yang baik dengan tidak merangkap dua jabatan sehingga dugaan konflik of interest berpotensi terjadi (obuse of power)", lanjut advokat Bayu.

    "Sangatlah disayangkan apabila orang yang faham hukum telah melanggar hukum, bersikaplah yang netral dan mengayomi seluruh advokat dan organisasi advokat yang ada di Indonesia karena sudah mendapat amanah menjadi pejabat tinggi negara" tegas Advokat Bayu.

    Semoga Bapak Presiden Prabowo Subianto mendengar dan mengamati protes yang dilakukan oleh rekan-rekan advokat diseluruh Indonesia atas statemen Menteri dan Wamen Bapak yang telah membuat "gaduh" Indonesia" Tutup Advokat Bayu. (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini