Eli Sahroni King Badak |
PJ Bupati Lebak Gunawan Rusminto membuat keputusan yang keliru sehingga rawan akan terjadi adanya gugatan melalui peradilan hukum PTUN untuk membatalkan SK Bupati Lebak tersebut.
Menurut Eli Sahroni Aktivis Banten asal Lebak seseorang dapat di berhentikan dari jabatan Kepala Desa apa bila telah melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagai Kepala Desa yang merupakan bagian dari larangan sebagai Kepala Desa.
Kepala Desa bisa di berhentikan berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Ada beberapa yang menjadi larangan Kepala Desa
Pertama, sebagaimana tertuang pada pasal 29 huruf (g) bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pilkada.
Kedua, tidak boleh membuat kebijakan atau tindakan yang merugikan kepentingan umum
Ketiga, tidak boleh berbuat diskriminatif.
" Hanya itu kepala desa bisa di berhentikan oleh bupati melalui proses usulan BPD melalui Camat untuk di teruskan ke Bupati. Tentunya Bupati pun harus membentuk tim kajian akedemisi untuk mendapatkan keputusan yang tidak keliru baik secara hukum dan politik", kata Eli Sahroni
Eli Sahroni yang juga Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, mengatakan, persoalan yang dilakukan Mulyana Kepala Desa Margajaya itu tidak masuk pada syarat untuk di berhentikan secara permanen.
" Apa yang dilakukan Mulyana itu tidak masuk syarat untuk di pecat secara permanen, saya katakan sekali lagi SK itu tidak sah", imbuh king badak sebutan ketum badak banten perjuangan.
Gunawan Rusminto Pj Bupati |
Sementara Gunawan Rusminto PJ Bupati yang berhasil ditemui jaguarnews77.com saat mau berangkat shalat Jum'at menyampaikan pesannya bahwa, '' pemberhentian itu menindaklanjuti laporan dari BPD, kalau ada yang merasa keberatan silakan ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berarti selama proses di PTUN harus ada PJ Kades jika diputuskan menang maka jabatan kadesnya akan dikembalikan,'' Pungkasnya.