• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kasus Korupsi KMK, Kejati Banten "Tahan" satu Lagi Tersangka

    11/11/24, 15:37 WIB Last Updated 2024-11-11T08:42:09Z


    JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menahan seorang tersangka berinisial J pada Senin, 11 November 2024. Tersangka J, yang berstatus sebagai pihak swasta, ditahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT KMA di salah satu bank BJB cabang Kota Tangerang pada 2016. Sebelumnya, tiga tersangka lain, yaitu SNZ, DAS, dan EBY, juga telah ditahan pada 31 Oktober dan 6 November 2024.


    Kasus ini berawal ketika tersangka J dan SNZ bersepakat untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Purabaya–Jati–Saguling senilai Rp16,9 miliar di Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung Barat pada 2016. Proyek ini dikerjakan oleh tersangka J dengan menggunakan bendera PT KMA, perusahaan milik tersangka SNZ. Untuk membiayai proyek tersebut, J yang memperoleh kuasa direksi dari SNZ, mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp5 miliar ke bank BJB cabang Kota Tangerang.


    Namun, dalam proses pengajuan kredit tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan. Tersangka EBY, yang menjabat sebagai Relationship Officer, dan DAS, selaku Manajer Komersial, diduga melakukan kelalaian dengan tidak melakukan verifikasi data dan tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Bahkan, tidak ada klausul yang memberi wewenang kepada J untuk mengajukan pinjaman.


    Penyimpangan lainnya meliputi pengalihan pembayaran termin proyek ke rekening lain oleh SNZ tanpa persetujuan pihak bank. Dana dari proyek yang seharusnya digunakan untuk melunasi kredit dialihkan oleh J. Berdasarkan penyelidikan, tersangka SNZ diduga menerima imbalan sebesar Rp831 juta dari J, sementara EBY dan DAS mendapat fasilitas umrah yang dibiayai oleh J.


    Akibat perbuatan para tersangka, bank mengalami kerugian sebesar Rp6,19 miliar. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Tersangka J kini ditahan di Rumah Tahanan Serang untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini