Banten - Kota Tangerang ;
Yayasan Perlindungan Konsumen Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Posko Aduan Daerah Konsumen wilayah kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Yang dipimpin pengurusannya oleh saudara AL MUARIS biasa disapa akrab " Almo".
Beberapa kali mendapatkan pengaduan konsumen tentang kredit macet.
Setiap kali mendapatkan pengaduan konsumen diwilayahnya, konsumen yang dalam keadaan tidak beruntung ekonominya disarankan untuk melakukan cek informasi data lewat link yang tersedia oleh OJK.
Pada link resmi OJK, https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
" Terang saudara Almo selaku Ketua YAPERMA Posko Aduan Daerah Pabuaran Tumpeng Karawaci Tangerang.
Pasalnya beberapa kali ditemukan, hasil dari pengecekan data informasi debitur dari SLIK OJK, sering terjadi ketidaksinkronan antara hutang tertagih oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) kepada nasabah/konsumennya, beberapa kali ditemukan antara Baki Debet nilai tagihnya "0" dan kondisi debitur yang statusnya kreditnya lancar.
"Terang Almo"..
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 64 /POJK.03/2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Nasabah sifatnya hanya mendownload berdasarkan laporan PUJK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dan PUJK wajib melaporkan secara akurat dan tepat waktu sebagaimana Pasal 4, apa bila ada kekeliruan laporannya oleh PUJK diatur pula dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Apabila PUJK melakukan kelalaian tersebut, Nasabah atau Konsumen dan Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA meminta OJK bertindak tegas sebagaimana sanksi yang dibuat dalam peraturan OJK tersebut Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Apabila hal itu dilanggar atau dibiarkan PUJK bermain dengan NPL yang telah ditetapkan atau terindikasi merugikan Negara.
Red