JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pembelian aset dilakukan pemilik PT Jembatan Nusantara, berinisial A. A diketahui merupakan tersangka terkait proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022.
Pembelian aset diketahui setelah penyidik memeriksa seorang Notaris bernama Marlina Flora sebagai saksi. "Saksi didalami terkait dengan pembelian assets oleh tersangka A," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Sementara, seorang VP akuntansi ASDP, Evi Dwijayanti didalami terkait due dilligence dalam proses kerjasama. "Saksi didalami terkait proses due dilligence," katanya.
KPK telah menyita aset ratusan miliar rupiah berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Aset diduga hasil dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan A oleh PT ASDP 2019-2022.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun A merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. A menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya petinggi ASDP.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "KPK Terus Dalami Aset Tersangka Korupsi ASDP" (Red)