• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi SKIPI

    16/10/24, 19:36 WIB Last Updated 2024-10-16T12:36:10Z
    KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi SKIPI
    Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat melakukan tanya jawab dengan awak media (Foto: RRI/Chairul Umam)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI). Kasus ini terjadi di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


    "Selain dari perhitungan kerugian negara tentunya ada hal-hal lain ya. Ya intinya yang terbesar dari pengadaan, Pasal 2, Pasal 3 itu adalah penghitungan kerugian negara," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Rabu (16/10/2024).


    Tessa mengatakan, penyidik juga membantu dalam peehitungan keuangan negara dalam kasus ini. "Penyidik juga bekerja sama dengan auditor untuk bisa menyelesaikan penghitungan kerugian negara sehingga tersangka bisa ditahan," kata Tessa.


    Penyidik, kata Tessa, tak mau gegabah terburu-buru melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. "Tentunya akan menjadi kekurangan pada saat berkas tersebut disajikan ke persidangan," katanya.


    KPK kembali mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan SKIPI. Kasus ini berlangsung di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


    Pada 2019, KPK mengungkap pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan 4 kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.


    Serta, Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan. Sementara, pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP Aris Rustandi.


    Istadi diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi. Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro dari Amir Gunawan.


    Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar. Aris Rustandi diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp 300 juta terkait pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI.


    Dugaan korupsi ini berlangsung Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012-2016.Dari kedua kasus itu diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi SKIPI" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini