JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami gratifikasi diduga diterima tersangka dan istri terkait proyek jalan di Kalimantan Timur. Tersangka tersebut yaitu, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim Tipe B berinisial RF.
"Saksi hadir. Didalami terkait terkait penerimaan gratifikasi pada rekening Tsk RF dan istrinya," kata plt jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (24/10/2024).
Hal tersebut diketahui setelah memeriksa, Hawatiah; notaris, Andi arfin; Direktur PT. Karya Palewagau. Serta dua pihak swasta, Muhammad Yusran Yunus, dan M. Ilyas.
Pemeriksaan dilakukan di BPKP Sulawesi Selatan, Jl. Bumi Tamalanrea Permai Nomor 3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara satu saksi bernama Harly Brianto tidak hadir dengan alasan sedang ke luar negeri.
Penyidik KPK telah menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ditahan terkait dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur itu.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Terkait Proyek Jalan Kaltim" (Red)