• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polisi Amankan Lima Orang Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

    30/09/24, 13:35 WIB Last Updated 2024-09-30T06:35:28Z
    Polisi Amankan Lima Orang Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
    Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto (tengah) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024). (Foto: Dok Polda Metro Jaya)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di Kemang. Dari lima orang tersebut dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 


    “Dari lima orang itu, ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka terkait pembubaran forum diskusi di Kemang. Dua orang itu berinisial FEK selaku koordinator lapangan dan GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024). 


    Sementara tiga orang lainnya, berinisial JJ, LW, dan MDM masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, kata Djati, para tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.


    "Kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang dan mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan,” kata Djati. 


    Lebih lanjut, Djati menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menindak tegas para pelaku terlibat.


    "Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin. Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun,” ucap Djati. 


    Atas kejadian ini Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Polisi Amankan Lima Orang Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini