• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LAW OFFICE

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pemerintah akan Naikkan Tarif Rumah Sakit

    01/09/24, 20:42 WIB Last Updated 2024-09-01T13:42:25Z
    Pemerintah akan Naikkan Tarif Rumah Sakit
    Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Daniel Budi Wibowo dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Sabtu (31/8/2024) malam. (Foto: RRI Net)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif rumah sakit, diduga untuk menyasar  orang kaya agar tidak berobat ke luar negeri. Hal itu disampaikan Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Daniel Budi Wibowo.


    Pemerintah menginginkan pihak rumah sakit dapat mengelola anggaran dari kenaikan tarif untuk meningkatkan kualiatas pelayanan dan fasilitas.  Sehingga masyarakat 'mampu' tidak lagi berobat di luar negeri.


    "Pasien yang punya uang, biasa berobat ke luar negeri atau fasilitas premium akan membantu rumah sakit vertikal. Makanya diberi ruang dengan tarif lebih baik sehingga diharapkan lebih  longgar dalam memberikan pelayanan sehingga ada peningkatan," kata Daniel Budi Wibowo dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (1/9/2024).



    Pada ketentuan layanan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit, lanjut Daniel, pendapatan tidak disetor ke negara. Pendapatan dikelola oleh rumah sakit dan diharapkan digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana rumah sakit.



    "Harapan dengan kenaikan tarif maka jumlah dana yang dikelola akan meningkat. Kemudian digunakan untuk pengadaan peralatan dan sarana lainnya sehingga rumah sakit dapat berkompetisi dengan rumah sakit di luar negeri," ujarnya.



    Kenaikan tarif berlaku untuk masyarakat umum dan pihak penjamin  yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta. Kemudian perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien termasuk pihak asuransi.



    Artinya aturan penyesuaian tarif tidak berlaku untuk masyarakat BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif hanya untuk rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan RI.



    Adapun rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP)  Hasan Sadikin Bandung, RSUP Karyadi Semarang. Kemudian RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP H. Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati Jakarta.



    Selanjutnya  RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, dan RSUP lainnya di seluruh Indonesia. "Jadi ketentuan hanya berlaku pasien umum non JKN,' ujarnya.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul :"Pemerintah akan Naikkan Tarif Rumah Sakit" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini