JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes( RI. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan dua petinggi swasta.
Belum dijelaskan perihal pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus ini.“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (20/9/2024).
Berdasarkan informasi, identitas yang akan diperiksa yaitu Dirut PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik. Selanjutnya Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; dab Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.
Sebelumnya, KPK sendiri telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus ini. Tiga orang tersebut berprofesi sebagai dokter dan pihak swasta.
Mereka dicegah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes RI. "KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Tessa, Selasa (25/6/2024).
Tessa menjelaskan, larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. "KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa.
KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19. KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerja sama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "KPK Panggil Tiga saksi Terkait Kasus APD Covid-19" (Red)