• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LAW OFFICE

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Dua Bocah Bekasi Jadi Korban Persetubuhan Bawah Umur

    22/09/24, 13:04 WIB Last Updated 2024-09-22T06:08:17Z

    Polres Metro Bekasi Kota saat menggelar jumpa pers perihal persetubuhan di anak di bawah umur, Jumat (20/9/2024). (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

    JAGUARNEWS77.com // Kota Bekasi, Jawa Barat - Dua orang bocah perempuan di Bekasi menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. Korban masing-masing berinisial 0 (13) dan FA (12). 


    Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono mengatakan, keduanya menjadi korban kejahatan seksual tersangka berinisial FR (23). Adapun modus pelaku FR mengiming-imingi para korbannya untuk menjadi konten kreator dengan bayaran sejumlah uang dan handphone.


    Termakan rayuan FR, korban O dan FA lantas diajak  ke sebuah apartemen dengan alasan membuat konten. Namun sesampainya di sana, FR justru menyetubuhi korbannya dengan cara mengancam menggunakan pisau setelah itu pergi meninggalkan korban. 


    “Jadi pelaku FR mengiming-imingi korbannya untuk menjadi konten kreator dengan janji memberikan uang dan hand phone. Setelah itu korban diajak bertemu untuk membuat konten, namun usai bertemu korban diancam dengan pisau lalu disetubuhi,” kata AKP Suparyono, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu, (21/9/2024). 


    Ia menambahkan,  terungkapnya aksi tersangka berkat masuknya laporan para korban. Laporan pertama datangnya dari FA tertanggal 8 Agustus 2024 dan 0 tertanggal 3 September 2024. 


    Untuk korban FA, kejadian terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Apartemen Trans Park Juanda, Bekasi Timur.


    Sedangkan korban O, kejadian terjadi pada tanggal 2 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Adapun TKP berada di Apartemen Urbano, Bekasi Utara.


    Atas aksinya, FR dijerat terancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.


    “Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Dan akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak,” kata dia.


    Pihaknya juga berharap kepada orangtua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka. Termasuk memberikan edukasi tentang bahaya kejahatan seksual.


    “Imbauan kami pihak Kepolisian khusus bagi para orangtua mari awasi anak-anak kita. Berikan edukasi tentang bahaya kejahatan seksual agar mereka tidak menjadi korban,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Dua Bocah Bekasi Jadi Korban Persetubuhan Bawah Umur" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini