• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LAW OFFICE

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024

    25/08/24, 19:54 WIB Last Updated 2024-08-25T12:54:51Z
    JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten – Seperti yang telah diketahui bersama bahwa beberapa bulan kedepan di tahun 2024 ini akan dilangsungkan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati disetiap daerah tak terkecuali di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

    Dengan akan dilaksanakannya pesta demokrasi tersebut, KPU Kabupaten Lebak telah mengumumkan tentang "Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024".

    Berikut ini isi dari Pengumuman KPU Lebak tersebut :

    Teman Pemilih Berikut disampaikan QR Codes & Link Pengumuman Nomor 372/PL.02.2-Pu/3602/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.

    PENGUMUMAN
    NOMOR : 372/PL.02.2-Pu/3602/2024
    TENTANG
    PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
    2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
    Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan
    Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai
    berikut:
    1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518
    tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai
    Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon
    Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 menyatakan syarat
    minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam
    Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak
    Tahun 2024 yaitu 808.908 x 6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh
    Puluh Sembilan) Suara.

    2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
    sebagai berikut:
    a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
    waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
    b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
    waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
    c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung

    3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak merupakan warga negara yang tidak memiliki
    kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

    4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
    Kesatuan Republik Indonesia;
    c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
    d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
    Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
    Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
    e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
    berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
    f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
    terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
    dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
    hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
    berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
    melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
    pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
    kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
    latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku
    kejahatan yang berulang-ulang;
    g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap;
    h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
    keterangan catatan kepolisian;
    i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
    j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
    badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
    negara;
    k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap;
    l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
    m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
    Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
    yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
    Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
    n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
    Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
    yang sama;
    o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
    Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
    ditetapkan sebagai calon;
    p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
    Walikota;
    q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
    DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
    Pemilihan;
    r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
    Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara
    serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
    Peserta Pemilihan; dan

    5. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
    sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,
    Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan:
    a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
    terhadap anak;
    b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
    Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
    pendaftaran Pasangan Calon;
    c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
    yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
    d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
    calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi
    belum dilantik.

    6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
    Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai berikut:
    a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
    Kabupaten Lebak mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi
    Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebak;
    b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
    Kabupaten Lebak menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai
    dengan surat penunjukan;
    c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
    penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
    menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
    dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
    Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebak serta dilampiri dengan surat
    penunjukan petugas penghubung;
    d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
    PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/ link
    https://bit.ly/PangajuanSilonParpolLebak.

    7. KPU Kabupaten Lebak membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil
    Bupati Lebak Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses
    Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024
    dapat menghubungi:
    a. Alamat email: lebakkabkpu@gmail.com
    b. Nomor: 0878-7009-4300
    atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lebak yang beralamat di
    Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung .
    Demikian diumumkan untuk diketahui.

    Dikeluarkan di Rangkasbitung
    Pada tanggal 24 Agustus 2024
    Ketua Komisi Pemilihan Umum
    Kabupaten Lebak,
    Dewi Hartini

    Mari wujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera melalui partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi.

    #KPUMelayani
    #pilkadaserentak2024
    (Adv/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini