• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LAW OFFICE

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    KPK Akan Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji

    03/08/24, 20:40 WIB Last Updated 2024-08-03T13:40:33Z
    KPK Akan Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji
    Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi soal laporan dugaan korupsi kuota Haji 2024. (Foto: RRI/Chairul Umam).

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami laporan dugaan korupsi kuota pelaksanaan haji 2024. Hal ini merespons laporan masyarakat termasuk dorongan dari Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil.


    “Tentunya sikap KPK tetap berjalan di aturan ya, apabila memang ada laporan yang masuk (Kuota haji 2024). Prosesnya sebagaimana yang sudah pernah beberapa kali saya sampaikan tentunya akan ditelaah, akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikutip, Sabtu (3/8/2024).


    Diketahui, sejumlah elemen masyarakat melakukan demonstrasi di Gedung KPK menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberapa dari mereka mengklaim telah memasukkan laporan pengaduan ke KPK.


    Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu, 31 Juli 2024.


    Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan itu terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.


    "Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut. Serta, pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (31/7/2024).


    Pengalihan kuota haji khusus dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan UU, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.


    Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil. "Karena ada dugaan seorang Menteri yang  melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang," katanya.


    Sementara itu, Menag sendiri enggan mengomentari laporan dirinya ke KPK. Yaqut hanya tersenyum dan enggan menanggapi laporan tersebut.


    "Ini kita hormati acara partai dong. Kita hormati acar Gekira," kata Yaqut dihotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).


    Yaqut mengatakan akan berbicara pada kesempatan lainnya. "Nanti kita cari kesempatan lain ya," katanya.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "KPK Akan Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini