• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LAW OFFICE

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kepala Daerah Terpilih Kabupaten/Kota Dilantik 10 Februari 2025

    07/08/24, 19:17 WIB Last Updated 2024-08-07T12:17:22Z
    Kepala Daerah Terpilih Kabupaten/Kota Dilantik 10 Februari 2025
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian usai mengikuti rakor UU Pelantikan Kepala Daerah pada Pilkada 2024, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (6/8/2024). (Foto: RRI/Josua Sihombing)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada 2024 untuk jenjang Kabupaten dan Kota akan dilantik pada 10 Februari 2025. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. 


    Ia mengatakan, pelantikan akan dilakukan bagi Paslon yang tidak adanya gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). "Melantik para Bupati/Walikota dan wakil hasil pilkada 2024 itu kira-kira tanggal 10 (Februari)," kata Tito usai rakor di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/8/2024). 


    Ia menjelaskan untuk pelantikan Paslon terpilih tingkat Kabupaten/Kota menunggu terlebih dahulu Gubernur-Wakil Gubernur telah disahkan gereja. Sebab, ia menjelaskan mekanisme tindakan operasi, harus adanya persetujuan untuk segera diterbitkan. 


    Untuk gubernur sendiri akan dilantik pada tanggal 7 Februari 2025. "Jadi ada space waktu 3 hari untuk membuat persiapan-persiapan," ujarnya. 


    Untuk paslon terpilih tingkat Provinsi yang hendak dilantik, nantinya akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Mendagri Tito mengungkapkan, Keppres itu akan dikeluarkan selambat-lambatnya pada 4 Februari. 


    "Kalau saya tidak salah tanggal 4 Februari. Itu baru batas maksimal pengeluaran Keppres," ujarnya. 


    Ia menjelaskan penentuan pelantikan Calon Kepala Daerah (Cakada) terpilih itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana MA mengubah tafsir batas usia paslon Pilkada 2034 ditentukan saat pelantikan. 


    Dari putusan MA itu, KPU meminta kepastian tanggal pelantikan kepada pemerintah. Sehingga pemerintah melalui Menko Polhukam, melakukan rakor untuk membahas hal tersebut. 


    "Akarnya dari pusat MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan. KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan," ujar Tito. 


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Kepala Daerah Terpilih Kabupaten/Kota Dilantik 10 Februari 2025" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini