• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LAW OFFICE

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Ini Ketentuan Kemenangan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

    31/08/24, 13:52 WIB Last Updated 2024-08-31T06:52:49Z
    Ini Ketentuan Kemenangan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
    Petugas KPU menunjukkan surat suara. (Foto: Dok/Antara)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Pasangan calon tunggal kepala daerah yang akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih. Hal itu menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.


    Perihal ini, KPU mengantisipasi jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya. Maka, daerah tersebut nantinya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).


    “Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024). 


    "Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029." Ketentuan ini, menurut Idham, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


    UU itu mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


    Sementara itu, untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut, itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. UU ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Ini Ketentuan Kemenangan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini