• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pengajar Terdampak Kebijakan 'Cleansing' Diusulkan Jadi Guru Kontrak

    21/07/24, 07:23 WIB Last Updated 2024-07-21T00:23:16Z
    Pengajar Terdampak Kebijakan 'Cleansing' Diusulkan Jadi Guru Kontrak
    Seorang guru sedang mengajar di depan siswa-siswinya di sebuah sekolah (Foto: Antara)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan agar guru honorer yang terkena kebijakan ‘cleansing’ tetap dipekerjakan dengan status sebagai guru kontrak sekolah. Hal ini untuk menghindari permasalahan kekurangan guru di beberapa sekolah.


    “Kami melihat untuk menghindari adanya problem hilangnya kebutuhan terhadap guru, maka kami mencari solusi. Berikan mereka status sebagai guru kontrak sekolah,” kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (18/7/2024).


    Problem mengenai kekurangan guru, menurut Heru, selama ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk mengatasinya, satuan pendidikan akan mengajukan permintaan tambahan guru kepada Dinas Pendidikan.


    "Namun terkadang dari Dinas Pendidikan belum ada rekrutmen. Kalau ada rekrutmen, ada sekolah yang tidak kebagian," ujar Heru.


    "Maka untuk memenuhi kebutuhan guru, kepala sekolah merekrut guru. Dan itu sudah sesuai Undang-undang."   


    Menurut Heru, rekrutmen guru honorer selama ini tidak semuanya tidak sesuai aturan. Beberapa guru honorer yang terkena kebijakan ‘cleansing’, kata Heru, bahkan sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).


    “Artinya ini tidak melanggar peraturan karena mereka punya dapodik dan NUPTK. Ini (kebijakan cleansing) menjadi keputusan yang tidak menghargai (proses rekrutmen honorer selama ini),” katanya.


    Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberhentikan ratusan guru honorer di hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025. Kebijakan yang disebut ‘cleansing’ terhadap guru honorer ini dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang proses rekrutmen guru honorer yang tidak sesuai peraturan.


    “Dengan status sebagai guru kontrak sekolah, mereka bisa digaji dengan dana BOS. Setiap enam bulan sekali kontrak mereka bisa diperpanjang selama mereka masih dibutuhkan,” ujar Heru, memberi saran.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Pengajar Terdampak Kebijakan 'Cleansing' Diusulkan Jadi Guru Kontrak" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini