JAGUARNEWS77.com // Den Hagg, Belanda - Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag menjatuhkan putusan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah melanggar hukum alias ilegal. Maka, Israel harus segera mengakhiri kehadiran di wilayah tersebut.
Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam membaca putusan tersebut di pada Jumat (19/7/2024). Putusan ini diambil melalui sidang dalam panel yang beranggotan 15 hakim.
“Pengadilan memutuskan kehadiran Israel yang terus menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Israel wajib mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum ini,” begitu kata hakim, seperti dikutip dari AFP.
Hakim juga menganggap kebijakan Israel membangun permukiman baru sama dengan aneksasi wilayah pendudukan. Maka harus segera diakhiri secepat mungkin.
PM Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional. Israel tetap akan hadir di wilayah yang dianggap sebagai pendudukan, seperti yang ada selama ini.
“Orang-orang Yahudi bukan penjajah di tanah sendiri. Yerussalem adalah ibu kota abadi di tanah nenek moyang kami: Yudea dan Samaria,” kata Netanyahu, seperti dikutip dari Times of Israel.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Mahkamah Internasional Putuskan Kehadiran Israel di Palestina Ilegal" (Red)