JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten - Pada hari Senin 15 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH beserta Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH., para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti Ekspose Perkara Permohonan Rehabilitasi berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Bahwa perkara dimaksud untuk dihentikan penuntutan karena terpengaruh syarat berikut yaitu tersangka hanya sebagai penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka ketergantungan untuk pemakaian Narkotika, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir terkait jaringan peredaran gelap Narkotika dan tersangka bukan residivis kasus Narkotika. (Am)