• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Adanya Dugaan ATR/BPN Pandeglang Jual Beli Sertifikat Pulau Oar dan Pulau Manggir HMI Cabang Pandeglang Gelar Audiensi

    27/07/24, 11:34 WIB Last Updated 2024-07-27T04:41:05Z


    JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Sejumlah Pemuda Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI Cabang Pandeglang) Mendatangi ATR/ BPN Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan Dialog atau Beraudiensi dengan Kepala BPN Pandeglang pada pukul 09.30 Wib s/d 11.05 Wib " Jum'at 26/07/2024.

    Audiensi ini di hadiri oleh ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, pihak BPN Pandeglang Ikhsan Kasi Pendaftaran dan penetapan serta jajarannya.

    Dalam audiensi ini Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Pandeglang menanyakan terkait adanya pengklaiman pulau- Pulau dan sejumlah pulau kecil lainya di wilayah perairan kabupaten pandeglang salah satunya adalah kecamatan Sumur itu ada beberapa pulau yang diklaim Hak Milik.

    Bahkan dari informasi dan fakta di lapangan Setelah Pulau Mangir, kini Pulau Oar yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang diklaim sebagai hak milik oleh PT Paramount Propertindo dengan nomor SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 00190.00191.00238 dan SHP 00001." Ungkap Tayo sapaan akrab Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang. 

    "Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang menyampaikan, Bahwasanya ini bukan lagi masalah baru yang terjadi tetapi ini masalah yang lama terjadi kembali, terkait adanya dugaan penguasaan pulau-pulau mejadi Hak Milik. 

    Lanjut Entis. Sangat menyayangkan jika memang ternyata pulau tersebut, itu diklaim oleh perusahaan yang jelas-jelas dari hasil audiensi kami dengan pihak BPN bahwasanya itu hanya hak pakai saja bukan hak milik, jadi jelas hal ini adanya dugaan penyelewengan hak atas tanah tersebut",ujarnya.

    Jika kita lihat apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di situ ditegaskan bahwa ,setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. 

    Yang kami sayang kan kepala ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pandeglang, ini tidak bisa menemui dan meberikan jawaban langsung kepada kami, sehingga diskusi atau audiensi ini hanya menjadi perdebatan kusir saja karena pemegang kewenangan di BPN Pandeglang tidak hadir dalam audiensi dengan kami.

    Kami akan mengawal persoalan agraria ini, khusus nya terhadap Pulau-pulau yang diklaim atau kami duga di jual belikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga kami pun menduga adanya kongkalikong kaum cukong dengan pihak ATR/BPN kabupaten Pandeglang sehingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di terbitkan oleh BPN kabupaten Pandeglang. 

    "Moh Ilham Ketua Bidang PPD, HMI Cabang Pandeglang menyampaikan. Bahwa audiensi yang kita lakukan di kantor ATR / BPN Pandeglang, tidak memuaskan karena tidak mendapatkan jawaban yang tegas, mengenai persoalan pulau kecil yaitu pulau Mangir, pulau Oar yang di kalaim menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), oleh salah satu perusahaan yang memasang plang pada pulau tersebut. 

    ATR/BPN Pandegalng waktu audiensi memberikan penjelasan tidak rasional, Masa Iyah BPN Pandegalng tidak tau kenapa pulau tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal jelas jelas BPN ini adalah yang mempunyai wewenang lebih dalam persoalan Pertanahan. 

    Maka jelas kuat dugaan kami, Adanya kongkalikong pihak BPN dengan pihak pemilik SHM yaitu perusahaan, Jangan sampai semua masyarakat pandeglang marah",Tegasnya. 

    Kami rasa ini sudah membohongi publik, sehingga mengakibatkan gejolak) dari berbagai kalangan. Kami kuatir dugaan jual beli pulau ini, bener- bener terjadi adanya di wilayah kecamatan sumur kabupaten Pandeglang - Banten. 

    Maka dengan ini kami Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI cabang Pandeglang akan mengawal persoalan agraria, dan persoalan masyarakat ke pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintahan pusat Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini