JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan mitigasi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Hal ini dilakukan setelah adanya laporan temuan pemalsuan domisili pada PPDB tahun 2023.
Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Maulina Girsang mengatakan, pihaknya telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan aturan tentang PPDB pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Regulasi yang dikeluarkan tersebut, lanjut dia, sudah sangat baik, namun pelaksanaannya masih bermasalah.
"Jadi pertama pemalsuan domisili ini memang sudah kami mitigasi sejak Permendikbud tentang PPBD Zonasi ini kami atur mulai Permendikbud 17 Tahun 2017. Namun, sebenarnya kelihatan yang menjadi permasalahan adalah sekali lagi bukan regulasi, tapi ini implementasi," kata Chatarina dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Bahkan, kata Chatarina, Kemendikbudristek juga telah membuat regulasi yang mewajibkan dokumen domisili persyaratan PPDB sesuai dengan data Dukcapil. Hal tersebut diatur dalam Kepsekjen Nomor 47 Tahun 2023.
Dalam hal ini, Kemendikbudristek mewajibkan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan dalam PPDB. "Karena kan yang kita pastikan tujuan KK itu adalah anak berkumpul dengan orang tua," katanya.
Namun, menurutnya, pihak sekolah kerap tidak melakukan klarifikasi dokumen kepada peserta PPDB. Hal inilah yang mengakibatkan banyaknya laporan kecurangan PPDB.
"Ketika diupload sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Jadi oh sudah ada KK sudah selesai, padahal misalnya di KK itu anaknya bisa 10," ujarnya.
"Kemudian setelah dilihat ternyata 10 anaknya lahir di tahun yang bersamaan. Ya kan gak mungkin seorang ibu melahirkan di tahun bersamaan lebih dari 1, jarak bulannya juga hampir sama,".
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Kemendikbudristek Mitigasi Kecurangan PPDB" (Red)