JAGUARNEWS77.com // Kediri, Jawa Timur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima kunjungan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Fadjar untuk berkoordinasi mengenai pelayanan bantuan hukum bagi Tahanan dan narapidana. Kegiatan koordinasi ini diterima dengan baik oleh Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto.
Hari ini pukul 10.00 WIB s.d 11.15 WIB PLT Kalapas kediri beserta jajaran menerima kunjungan dari Lembaga Bantuan Hukum Fadjar, Kegiatan ini dalam rangka koordinasi pemberian pembinaan hukum atau penyuluhan hukum kepada warga binaan. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai komitmen Lapas Kediri untuk menjaga sinergitas dengan lembaga terkait.
Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tahanan dan narapidana yang berada di Lapas Kediri mendapatkan akses yang layak terhadap bantuan hukum sesuai dengan hak-hak mereka. LBH hadir untuk menyampaikan informasi terkait prosedur pengajuan bantuan hukum, jenis-jenis bantuan yang tersedia, serta memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan oleh pihak Lapas.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kalapas Kediri, berbagai masalah terkait pelayanan bantuan hukum dibahas secara terbuka. Budi menegaskan, “Kami menyambut hangat niat baik dari LBH Fadjar, dan kami berkomitmen bahwa LapasKediri dalam memberikan pelayanan mengutamakan yang terbaik bagi Tahanan dan narapidana, serta seluruh pengguna layanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kediri”, tutur Budi.
Kedua belah pihak termasuk Ketua LBH Fadjar J.W. Suryo dan jajaran sepakat untuk menjalin kerjasama yang lebih erat guna meningkatkan efektivitas pelayanan bantuan hukum di Lapas Kediri. Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh pengguna layanan Pemasyarakatan di Lapas.
Kunjungan dari LBH merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang adil dan menghormati hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat. Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak yang positif dalam pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana serta mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. (Red)