JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Pengiriman material Cor beton atau Batching Plant yang di kirim oleh MUTIARA CIPTA BETON , PT. Rama Mutiara Hafidz dan PT. Rama Abadi Pratama (asphalt mixing plant) yang mengunakan kendaraan besar diduga asal -asalan, sehingga tidak memikirkan keselamatan penguna jalan yang lainnya.
Pasalnya banyak material berjatuhan di jalan raya Cikeusik – Curugciung tepatnya di Desa. Curugciung kecamatan. Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi- Banten. yang membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Pengiriman Material tersebut di kirim ke Pembangunan Ruas Jalan Pasar Rancaseneng- Lewimuja kec. Cikeusik kabupaten Pandeglang- Banten", Jum'at 24/05/2024.
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang d dengan surat perintah kerja (SPK) No. 602/1/SPL/RJ/DAK-P/DPUPR-BM/2024. yang di kerjakan sejak dari tanggal 06 Februari 2024 dengan nilai anggran Rp.8.816.379.216.97,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah) yang di kerjakan oleh Pelaksana : CV. PUTRA CHIBISORO." Dengan batas waktu 120 Hari Kalender.
Sabik Aktivis Pandeglang dari Dewan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW. JPMI) Banten angkat bicara, tentang pembangunan jalan tersebut yang terlihat serat akan adanya dugaan korupsi serta tidak memikirkan tentang keselamatan kerja, apalagi terlihat berserakan Batching Plant yang ada di Jalan Desa Curug Ciung kec. Cikeusik.
Maka ini perlunya di pertanyakan tanggungjawab, dari kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan tersebut, bukan hanya dari kualitas saja yang di utamakan tapi analisi dampak lalulintas (Andalalin) itu harus kita utamakan."Ujarnya Sabik.
M Deni Aktivis DPW JPMI Banten, Sekaligus Masyarakat Civil kecamatan Cikeusik menyampaikan hal ini bukan pertama kalinya terjadi tapi sudah sering kami perhatikan, dari sejak pembangunan TPT atau Irigasi Jalan tersebut itu sudah diduga asal-asalan karena material nya tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan.
Lanjut menyampaikan. ini patut kita evaluasi bersama, baik pemerintah daerah kabupaten Pandeglang, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, dan Kepala Daerah Bupati Pandeglang ini tidak boleh di biarkan karena menyangkut pada anggran negara yang cukup fantastis.
Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik polres pandeglang, Kejaksaan negeri (KEJARI) Pandeglang dan Pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pandeglang harus mengawasi pembangunan ini secara maksimal dan jangan sampai menutup mata, bila perlu Blacklist Perusahaan CV. PUTRA CHIBISORO, PT. MUTIARA CIPTA BETON , PT. Rama Mutiara Hafidz dan PT Rama Abadi Pratama (asphalt mixing plant) yang nakal dan diduga bermain-main dengan anggaran negara."Ujarnya.
Jika ini di biarkan maka kami Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW. JPMI) akan melaksanakan konsolidasi akbar dengan masyarakat, tokoh pemuda dan unsur lainya untuk dapat menggelar aksi demonstrasi di Pemerintahan Daerah dan DPUPR Kabupaten Pandeglang",tutupnya.
(Djemi)