• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Soal Dugaan Suap Oknum Pengusaha Galian Diduga Ilegal, DPC Feradi WPI Lebak Siapkan Laporan Ke APH

    30/04/24, 12:26 WIB Last Updated 2024-04-30T09:15:35Z
    JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Di awali dari kecelakaan lalulintas di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten yang mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia. Diduga akibat licinnya jalan dari sisa tanah galian yang berserakan. Kejadian tersebut terjadi Selasa, (23/4/2024) sekitar pukul 16.20 Wib.


    CV. EM yang diduga tidak memiliki ijin resmi untuk melakukan penggalian, akhirnya di gugat oleh mahasiswa IMC dimana bahkan mahasiswa tersebut akan melakukan aksi unjukrasa di depan Mapolres Lebak dengan menuntut agar pihak Mapolres menindak tegas oknum Bos penambang ilegal tersebut.


    Namun mirisnya, gerakan Mahasiswa batal di laksanakan. Karena hasil informasi yang kredibel dan dari sejumlah pemberitaan yang beredar adanya pengakuan dari pihak CV. EM yang berinisial S direktur telah diduga melakukan SUAP/ Gratifikasi terhadap oknum Mahasiswa melalui tangan yang diduga SatPol PP berinisial j.


    Dengan hal tersebut, Ketua DPC Feradi Warung Pararegal Indonesia (WPI) Kabupaten Lebak Fam Fuk Tjhong akan mempersiapkan pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait adanya dugaan suap polemik dugaan pertambangan ilegal di Desa Banjarsari.


    Kata dia, jika isi berita itu dianggap tidak benar dari pihak CV. EM wajib dan harus melakukan gugatan terhadap media yang merilis berita jika pihak perusahaan menuduh berita tersebut HOAK serta pencemaran bagi Mahasiswa dan CV. EM serta nama baik SATPOL PP dimana bertindak sebagai satuan Penegak Perda.


    "Jika sampai 2 hari kedepan, ketiga belah pihak tersebut tidak melakukan gugatan, maka saya FAM FUK TJHONG akan melakukan Pelaporan terhadap ke tiga orang oknum tersebut dengan dugaan suap dan atau sesuai Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo no 20/2001pasal 12B.  Yang berbunyi setiap gratifikasi kepada setiap pegawai negri atau penyelenggara negara adalah pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.


    "Dari uraian UU TIPIKOR NO 31 TAHUN 1999 jo UU NO 20 tahun 2001 diduga jelas telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas. Pelaporan dugaan suap dan atau gratifikasi kini kami persiapkan dengan melakukan kajian sejumlah pakar hukum,"tandas Fak Fuk Tjhong.


    Lanjut Uun sapaan akrabnya, adanya dugaan suap terhadap aktivis tentu mencemari marwah pergerakan Aktivis di Kabupaten Lebak. Hal itu, kata dia, tidak bisa dibiarkan demi tegaknya perjuangan yang sekian puluhan tahun diperjuangkan oleh para aktivis sebelumnya.


    "Oknum aktivis tersebut tentu harus di evaluasi secara menyeluruh dan harus di copot dari jabatannya. Miris dan sangat prihatin dengan adanya peristiwa memalukan tersebut. Tetap jika memang itu tidak benar, buktikan kepada publik dan lakukan somasi dan bahkan laporkan. Tindakan suap terhadap aktivis tentu mencedrai nilai-nilai perjuangan aktivis yang telah dibangun sejak dulu oleh para pejuang dan itu sangat memalukan. Dan saya akan berkoordinasi untuk melakukan aksi moral prihatin terhadap kejadian ini di publik dalam waktu dekat,"ujarnya.


    "Belajar dari kasus ini, saya harap semua pihak taat hukum dan aturan serta tertib dalam menjalankan tugas, apalagi korban sampai meninggal dunia. Jika hal semacam ini di anggap kasus kecil maka saya selaku ketua FERADI WPI merasa perlu untuk mengedukasi masyarakat agar tau hukum dan taat hukum," pinta Uun. 

    Pada saat Tim investigasi media ini mengkonfirmasi hal ini via wa kepada diduga oknum mahasiswa, yang bersangkutan mengatakan "Tidak ada, kami tidak kenal dengan inisial J dan belum pernah ketemu, kami tidak merasa menerima uang, Pun tidak pernah berstatement ingin dibelikan ATK" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini