Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud. (Foto:istimewa) |
Dalam pernyataannya, Restuardy Daud, mengungkapkan kurang dari 15% sampah yang dihasilkan telah diolah, sementara sisanya masih mencemari lingkungan, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Dibutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Tidak lagi cukup hanya mengangkut, mengumpulkan, dan membuang sampah. Kita perlu beralih kepada konsep reduce, reuse, recycle," katanya, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (5/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Restuardy Daud, pada Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) /Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 1-4 April 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan urusan persampahan, Pemerintah Daerah dianjurkan membentuk kelembagaan khusus yang bertugas sebagai pelaksana sub urusan persampahan.
Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas yang mengurusi persampahan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, UPTD yang bertanggung jawab atas operasional persampahan dapat menerapkan sistem fleksibel dalam pengelolaan keuangannya, seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pengelolaan persampahan di daerah sebaiknya memisahkan antara regulator dan operator untuk menghindari konflik kepentingan dan menciptakan efektivitas dalam layanan publik.
Regulator bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan dan standar, sementara operator melaksanakan pelayanan publik sesuai arahan regulator.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa hal penting, termasuk percepatan pembentukan layanan teknis UPTD, penerapan BLUD untuk meningkatkan layanan masyarakat, dan melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media dalam pengelolaan persampahan.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pengelolaan persampahan di masing-masing daerah, serta menciptakan sinergi antara berbagai pihak terkait," ujar Restuardy Daud.
Plh.Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng menambahkan, pentingnya pengelolaan persampahan dalam kerangka pembangunan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembangunan harus bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, serta akses dan kualitas layanan publik, termasuk dalam hal persampahan.
Dalam konteks mandat sub urusan pemerintah bidang persampahan, Zamzani menjelaskan bahwa, pelaksanaannya terbagi dalam dua urusan, yaitu urusan pekerjaan umum dan lingkungan hidup.
"Pengelolaan persampahan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.***
Editor: Shendy Marwan