JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten - Kamis 04 April 2024, Kejaksaan Tinggi Banten bersama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Sudaryanto, SH., MM, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dengan Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, penandatangan disaksikan langsung oleh Kajati Banten dan Kakanwil BPN Banten serta disaksikan secara virtual oleh Menteri ATR/BPN yang diwakili oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Bapak Ilyas Tedjo, SH. dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum & Perundang-Undangan Sigit Raditya, MIS., MA.
Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH., Para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, Para Koordinator dan Para Kepala Kantor Pertanahan se-wilayah banten.
Dalam acara, Kajati Banten menyampaikan dengan Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Banten diharapkan dapat memberikan sumbangsih pencerahan masukan maupun saran melalui tupoksi datun.
“Saya harapkan untuk kompak dan bersinergi serta dukung tugas BPN kedepan jangan sampai tersandung masalah memitigasi risiko hukum terhadap AGHT” ungkapnya.
Selain itu memberikan Pertimbangan Hukum berupa pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Banten dan Jajaran terkait Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran tanah Sistematis (PTSL), Redtribusi Tanah dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
“Saya menghimbau kepada Para Kajari Se-Wilayah Banten untuk menginstruksikan jajarannya yaitu Kasi Datun agar melaksanakan antisipasi maupun penyelesaian permasalahan keperdataan yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten dengan memberikan Bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi” Ujarnya.
Selain itu diharapkan kepada Kasi Intel agar melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan tantangan (AGHT) yang muncul terhadap kegiatan tersebut.
Pada kesempatan itu, Kakanwil BPN Banten menyampaikan dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan kedepan semua kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan hukum dapat berjalan dengan lancar atas terselenggaranya kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD), sehingga dengan adanya pendampingan hukum ini saling mengingat akan kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara. (Red)