JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, Rabu (10/04).
Pada pemberian remisi kali ini, total narapidana yang memperoleh remisi khusus lebaran di Lapas Rangkasbitung sebanyak 232 Narapidana, 2 orang diantaranya langsung bebas
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menjelaskan ini merupakan bentuk kasih dari pemerintah yang harus disyukuri dan menjadi motivasi bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Ratusan narapidana mendapat remisi dengan jumlah rata rata remisi 1 bulan dan 15 hari, tentu kami harapkan ini menjadi motivasi bagi para Warga Binaan untuk menjalankan sisa pidana dengan baik, tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan selalu menjadi lebih baik dengan mengikuti beragam kegiatan pembinaan di Lapas berupa Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian ” Ujar Kalapas
Kepala Admisi dan Orientasi, Indra Fadh menambahkan bahwa seluruh proses pemberian remisi kali ini sesuai dengan prosedur yang ada dan semuanya diberikan secara gratis.
"Alhamdulillah seluruh WBP yang kami usulkan mendapatkan remisi hari ini, tentu seluruh layanan ini kami berikan sesuai dengan prosedur yang ada dan tentunya gratis. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undan-undanga Pemasyarakatan" Ujar Indra.
Sebagai informasi di hari yang bersamaan turut diserahkan penyerahan SK pembebasan bersyarat bagi 2 orang narapidana yang dilaksanakan/ bebas pada hari raya idul fitri 1445 H. (Red)