JAGUARNEWS77.com // Kediri, Jawa Timur - Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim gelar acara Pembukaan Pelatihan Kemandirian dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Bala Aditi Pakuaty sebagai Pihak penyelenggara pelatihan produksi tempe dan pembuatan olahan makanan berbahan baku tempe,Jumat (08/03/24).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ka. UPT BLK Kediri yang diwakili oleh Kasi Perencanaan dan Pemasaran yaitu Bapak Mahrudin beserta jajaran, CEO PT Bala Aditi Pakuaty yaitu bapak Bachtiar Widi Utama, PLT Kalapas beserta seluruh panitia pelatihan kemandirian Lapas Kelas IIA Kediri, dan 20 (dua puluh) orang WBP yang menjadi peserta pelatihan.
Bertempat di Aula Welas Asih Lapas Kediri, Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Melalui sambutanya Budi Ruswanto, Plt. Kalapas Kediri harapkan pelatihan kemandirian ini mampu memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Warga Binaan di Lapas Kediri.
“Saya harap pelatihan kemandirian ini mampu memberikan bekal ilmu yang bermanfaat bagi WBP, selain itu mereka dapat menerapkan bekalnya seusai menjalani masa pidana. Bukan hanya itu saja, mereka juga memiliki waktu yang berguna dan tidak terbuang sia-sia selama menjalani hukuman di Lapas “ Ucap Budi.
Sebagai perwakilan dai UPT BLK Kediri, Kasi Perencanaan dan Pemasaran UPT BLK Kediri, Bachtiar Widi Utama mengungkapan keterbukaannya untuk menjalin kerjasama dengan Lapas Kelas IIA Kediri.
“BLK Kediri sangat terbuka dalam menjalin kerjasama dengan Lapas kediri terkait pembinaan kemandirian bagi WBP, meskipun di dalam Lapas skill atau ketrampilan tetap bisa di asah.” Ungkap Bachtiar.
Kegiatan dibuka resmi oleh Plt. Kalapas Kediri dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama serta penyematan tanda peserta bagi WBP yang mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian.
Hal ini sesuai dengan arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa program pembinaan Narapidana bertujuan untuk untuk memenuhi modal keahlian dan juga keterampilan terhadap narapidana sebagai bekal bagi mereka ketika telah menyelesaikan masa hukuman dan harus kembali kepada masyarakat. (Red)