JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Sidoarjo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Saksi yang diperiksa yaitu Dichril Adoi, Suyadi, Febrianto Cahyo Santoso, Sutrisno, dan Luailus Shocliciah. "Hari ini bertempat di Polda Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, lima ASN Pemda Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/3/2024).
Meski demikian, Ali tak menjelaskan apa yang akan didalami penyidik terhadap lima saksi ini. Kuat dugaan, mereka akan didalami terkait besaran pemotongan dana yang digunakan keperluan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka dalam kasus ini. Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain itu ia juga meminta Siswa menentukan besaran potongan para ASN dari dana insentif tersebut. Potongan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Ari dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021.
KPK menyebut Ari bersama-sama dengan Siska melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo. Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai.
Yaitu, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Ari juga disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif.