• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Tim Tabur Kejagung Serahkan Terpidana Korupsi di Dinas PU Cilegon Kepada Kejati Banten

    26/03/24, 16:05 WIB Last Updated 2024-03-26T09:06:06Z


    JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten – Kejaksaan Tinggi Banten menerima satu orang DPO (daftar Pencarian Orang) atas nama terpidana Victory JR Mandajo yang telah diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung.



    Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti S.H., M.H kepada wartawan mengatakan terpidana Victory JR Mandajo telah berhasil diamnakan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan lapis beton yang bersunber dari APBDP sebesar  Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah).


    “ Dimana, Tim Tabur Kejaksaan Agung pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jl. Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana atas nama Victory JR Mandajo,” ujar Didik Farkhan.


    Adapun penangkapan terpidana tersebut terkait dalam Perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah)


    Kajati Banten mengungkapkan dalam kasus ini ,Posisi perkara sebagai berikut:


    Bahwa terpidana melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 dengan putusan Pengadilan negeri serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG  tanggal 31 oktober 2023 dengan amar putusan pidana 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21 subsider 3 Tahun 6 bulan penjara.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa terpidana sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, namun tidak pernah hadir selama proses peradilan sehingga proses peradilan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)


     

    “Pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in  absentia ” ungkapnya.


     

    Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini