Usai kegiatan menghitankan beberapa anak dalam rangka HUT yang ke-17 TBINTERPOL. (dok.istimewa) |
BALI, JAGUARNEWS77.COM – Media tbinterpol.com merayakan HUT yang ke-17 di Jalan Mawar Gang Kedondong, Tabanan, Bali, Jumat, (8/3/2024).
Momen tersebut juga disebutkan untuk menyambut bulan suci ramadhan 1445 H yang bersamaan dengan hari raya Nyepi tahun 2024 tepat ketika siswa sekolah di Bali libur panjang.
Melalui rilis yang diterima redaksi Jaguarnews77, tbinterpol menjelaskan, sebelum pelaksanaan khitan diawali dengan doa bersama kepada para Aulia, syuhadak, sholikin dan ahli kubur serta doa kepada anak yang disunat, agar pelaksanaan berjalan lancar dan diharapkan anak setelah di khitan menjadi anak yang Sholeh berbakti kepada kedua orang tua, agama bangsa dan negara
Khitan atau sunat adalah prosesi memotong kulit yang menutup ujung alat kelamin laki-laki agar tidak terpenuhi kotoran. Sebagai bagian dari syiar Islam, khitan merupakan tradisi yang telah berlaku sejak masa silam. Bahkan, Nabi Muhammad mengkhitankan kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, ketika mereka berumur delapan hari.
Pada hakikatnya, khitan telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah untuk umat muslim di seluruh muka bumi. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim AS merupakan salah satu utusan Allah SWT yang diberi syariat atas khitan.
احْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةٌ بِالْقَدُومِ
Artinya: "Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak." (HR Bukhari)
Hal itu kemudian dilanjutkan dengan terus dilakukan hingga umat Nabi Muhammad SAW sebagaimana adanya perintah bagi umat Islam agar mengikuti tata cara ritual Nabi Ibrahim AS. Sebab, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 123:
ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ
Artinya: "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan."
Maksud perintah (kewajiban) mengikuti agama Nabi Ibrahim AS pada ayat tersebut adalah melaksanakan seluruh ajarannya, termasuk di dalamnya khitan. Oleh karena itu, ayat tersebut dijadikan dasar hukum khitan bagi laki-laki dalam agama Islam.
Hal tersebut juga berkaitan erat dengan perintah berkhitan bagi umat Nabi Muhammad SAW secara khusus disebutkan dalam beberapa nash syar'i, salah satunya hadits berikut:
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الاِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ
Artinya: Dari Abu Hurairah R.A., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Lima dari fitrah: memotong bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR Jama'ah).
Iskandar, kepala redaksi tbinterpol.com Bali menerangkan, khitan ini dilaksanakan dalam menyambut bulan suci ramadhan 1445 H dan berawal dari seorang anak yatim yang minta khitan kepada ibunya, tapi dengan ibunya dikasih dengan janji jika ada rezeki.
"Insya Allah nanti mau puasa saya khitankan, dan alhamdulillah Allah kabulkan, terima kasih kepada saudara yang telah membantu yang pahalanya di ijazahkan kepada kedua orang tua yang telah meninggal dunia, semoga berkah dan Husnul khotimah, Aamiin,” ucap Iskandar seraya berdoa.
“Alhamdulillah dengan ridho Allah SWT dan doa dari seluruh saudara-saudara yang hadir secara langsung maupun yang telah memberi dukungan dalam bentuk apapun, merupakan kekuatan baik bagi anak yang dikhitan dan akan kembali keberkahannya kepada semua pihak yang terlibat,” tutupnya.***
Editor: Shendy Marwan