JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai Pemerintah yang bekerja berdasarkan Undang-Undang, baik di Instansi Pusat maupun di Daerah.
PNS memiliki kewajiban untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan, dan melaksanakan kebijakan Pemerintah.
Selain memiliki kewajiban, PNS juga memiliki Hak yang didapatkan seperti gaji, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi dan pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 349 ayat 2 dijelaskan batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun, namun dikecualikan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Salah satu pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Kuraesin telah sampai kepada masa Purna Tugasnya, oleh karena itu Rutan Kelas IIB Pandeglang mengadakan pelepasan kepadanya pada hari Selasa 6 Februari 2024.
Dalam acara pelepasan itu Kuraesin mengatakan bersyukur dapat menyelesaikan tugas baktinya di Rutan Pandeglang.
“Saya sangat bersyukur dapat menyelesaikan tugas dan bakti saya kepada negara di Rutan Pandeglang sampai saat ini, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada teman teman semuanya yang telah membantu pelaksanaan tugas saya, dan saya juga mengucapkan maaf jika ada kata dan perbuatan yang salah” Ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni mengatakan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada pegawai yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan baik.
“Terima Kasih kami ucapkan kepada Ibu Iin dan juga penghargaan setinggi tingginya karena telah menyelesaikan tugas dengan baik dan dapat menjadi contoh bagi pegawai lain yang masih memiliki waktu lama mengabdi kepada negara” ujar Syaikoni.
Acara pelepasan ini diakhiri dengan pemberian cendra mata dari Karutan dan pegawai kepada Pegawai yang purna tugas. (Sumber : Humas Rutan Pandeglang / Red)