JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten – Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu tahun 2024, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, para Asisten dan seluruh pegawai Kejati Banten, bertempat di lapangan upacara Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, 5/02/24.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dalam pengarahannya menyampaikan kejaksaan dalam pemilu mempunyai peran sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“kejaksaan dalam pemilu mempunyai peran sentral, diantaranya dengan adanya posko pemilu, gakkumdu dalam menangani pengaduan serta pelanggaran pemilu, dan peranan bidang datun sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan sengketa pemilu di persidangan”, terangnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh pegawai menyatakan siap untuk menyukseskan pemilu 2024 pada pileg maupun pilpres.
“sudah saatnya dalam peranan besar ini, sebagai insan adhyaksa khususnya pada Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten, kita menyatakan siap dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 ” ucap Kajati Banten
Dalam pengarahannya Kajati Banten juga menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam menjaga netralitas sebagai insan adhyaksa.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai kejati banten khususnya sebagai insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu serentak 2024 ini, sesuai dengan amanat Jaksa Agung RI Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung” lanjut Kajati Banten
Dalam kesempatan tersebut Kajati Banten juga mengingatkan kepada warga adhyaksa khususya di Kejati Banten untuk tidak ada yang golput dalam pemilu 2024.
Kegiatan apel siaga jaga pemilu 2024 ini juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kejaksaan negeri di wilayah hukum kejaksaan tinggi banten, diwilayahnya masing-masing. (Red)