• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Jadi Tersangka, Ex Supervisor Bank Himbara KCP Malimping Lebak di Tahan Kejati Banten

    05/02/24, 19:36 WIB Last Updated 2024-02-05T12:38:46Z
    JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial R (Ex. Supervisor Operasional Bank Himbara KCP Malingping) berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan dalam Penatakelolaan Ruang Khasanah / Brankas di salah satu Bank Himbara KCP Malingping Tahun 2022, Senin 5/02/24.

    Dari hasil penyidikan pihak Kejati banten diketahui bahwa Tersangka R selaku Supervisor Operasional pada Bank Himbara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping Kabupaten Lebak diduga telah melakukan fraud dalam kurun waktu Februari 2022 sampai dengan September 2022 di Bank Himbara KCP Malingping, Lebak Banten.

    Dalam melakukan aksinya tersangka "R" memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi. 

    Dengan memanfaatkan adanya celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya, tersangka R mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang. 

    Kemudian tersangka "R" keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas Tersangka.

    Agar aksi korupsinya tidak dicurigai maka tersangka "R" menggunakan cara yaitu membuat seakan fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas dengan cara tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS) yang seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian.

    Akibat perbuatan Tersangka, salah satu Bank Himbara tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6.179.897.200,00 (enam milyar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).

    Berdasarkan keterangan "R" Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Tersangka R untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang Tersangka.

    Dalam tindak pidana ini pasal yang disangkakan kepada tersangka R dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

    Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka R untuk kepentingan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-88/M.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 05 Febuari 2024 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak  tanggal 05 febuari 2024 sampai dengan 25 Febuari 2024.

    Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi dari internal bank(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini