SERANG- Terkait pernyataan Direktur Oprasional PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di beberapa media massa yang menyatakan jika kegiatan Banten Berqurban yang dilakukan di Tahun 2023 yang diakui-nya jika PT. Nya telah memiliki SPI (Sistem Pengawas Intern) saat kegiatan Banten Berqurban tersebut dilaksanakan.
Bahwasanya kegiatan Banten Berqurban PT. ABM, diduga Melakukan transaksi Jual Beli dengan Jawara Farm Dan Bangun Yoga Wibowo sebagai konsumennya dan Direktur Oprasional PT. ABM juga menyatakan jika setiap keputusan di Management dilakukan secara berjenjang dan kolektif melalui “KOMITE” bahkan seakan – akan telah memiliki SPI (Sistem Pengawas Intern). Senin, (01/01/2024).
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Meragukan terkait adanya pernyataan Direktur Oprasional tersebut yang diduga “TIDAK BENAR atau diduga BOHONG” karena berdasarkan keterangan Komisaris Independen PT. ABM, ternyata keberadaa SPI baru terbentuk dan dilantik pada Oktober 2023 artinya setelah kegiatan “Banten Berqurban” telah selesai demikian juga dengan keberadaan Komite Audit di PT. ABM yang malah belum terbentuk dan baru akan dibentuk di Tahun 2024." Ungkap Moh. Ojat Sudrajat Ketua PMBI.
Lanjutnya Moh. Ojat Sudrajat Mengatakan dengan demikian “Patut diduga” telah terjadi “PEMBOHONGAN PUBLIK” atas pernyataan – pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Oprasional PT. Agrobisnis Banten Mandiri tersebut.
Untuk itu setelah sebelumnya Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) melayangkan surat permintaan AUDIT ke INSPEKTORAT Provinsi Banten maka kali ini PMBI melayangkan surat ke Pemegang Saham PT. ABM untuk segera melakukan Evaluasi terhadap Direktur Oprasionalnya." Ujar Ojat.
Moh. Ojat Sudrajat Ketua PMBI juga bersurat ke PT. ABM terkait Transparansi pembentukan SPI dan Komite Audit yang di lakukan oleh Perusahaan tersebut karena diduga telah Cacat. "Tandasnya.
(Djemi)