Foto: dok. Advokat Persaudaraan Islam |
JAGUARNEWS77.COM – Atas terjadinya tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur berinisial (AR). Maka Advokat Persaudaraan Islam (API) yang kini sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, berupaya memberi pemahaman hukum serta pendampingan hukum dengan melaporkan kejadian tersebut dengan Pelapor AP, yaitu kakak dari korban di Polres Bekasi Kota, Sabtu lalu (13/01/2024).
Melalui rilis yang diterima Redaksi Jaguarnews77, tim API menyampaikan secara detail, bahwa tanggal 13 Januari 2024 keluarga korban (AP) telah membuat laporan kepolisian dengan adanya dugaan tindak pidana Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan Terlapor AN dengan Nomor : LP/B/116/I/2014/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya dan inisial NR dengan Nomor : LP/B/117/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya di SPKT Polres Metro Bekasi Kota.
Selanjutnya, pada tanggal 23/1/2024, juga telah mendampingi kliennya menghadiri undangan BAP di Polres Metro Bekasi Kota.
Tim Advokat Persaudaraan Islam usai mendampingi korban. |
Tim Api membeberkan kondisi korban, yang saat ini merasakan trauma dan kekhawatiran cukup hebat atas perbuatan keji yang yang dilakukan pelaku. Karena sampai saat ini para pelaku masih saja berkeliaran bebas sehingga hal ini juga bisa menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar akan adanya korban lain dikemudian hari.
Tim API meminta kepada pihak Polres Metro Bekasi kota untuk menindak tegas dengan segera menangkap dan menahan para pelaku kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur. Karena API yakin pihak Kepolisian bisa secepatnya untuk meringkus pelaku yang telah melakukan perbuatannya biadab.
API juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bahu-membahu menjaga agar tidak ada lagi kejadian yang serupa di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini, dimulai dari lingkungan setempat.
Nasrun Minallah Wa Fathun Qariib
(Advokat Persaudaraan Islam)
Dion | Editor: Shendy Marwan