JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, beserta tersangka lain terkait kasusnya. Para tersangka akan menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sesuai putusan.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/1/2024). "Ini sesuai amar putusan dari Majelis Hakim terkait pidana badan yang dijalani," katanya.
Menurut Ali, putusan terhadap Yana Mulyana dan terpidana lainnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Ini karena tim jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kembali terhadap putusan sebelumnya," ujarnya.
Yana Mulyana divonis pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan Bath15.630.
Selain itu Yana juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Bersama Yana juga divonis dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi mantan Wali Kota Bandung tersebut.
Terpidana Dadang Darmawan dijatuhi hukuman empat tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp271,9 juta.
Sedangkan terpidana Khairur Rijal divonis lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia juga dikenakan pembayaran denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811, dan WON950.000.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul :"KPK Eksekusi Mantan Walkot Bandung ke Lapas Sukamiskin"(Red)